Monday, March 22, 2010

sAya n Korupsi,,,,(korupsi dlm perspektif qu)

SAYA DAN KORUPSI
I. PENDAHULUAN
Wacana mengenai korupsi sampai hari ini masih saja menjadi hal yang banyak diperbincangkan oleh publik. Wacana ini semakin memanas ketika satu persatu kasus tindak pidana korupsi mulai terungkap oleh komisi pemberantasan korupsi. Kini korupsi sudah menjadi rahasia umum bahwa ternyata praktek-praktek korupsi telah menjalar ke berbagai sektor, mulai dari sekup terkecil sampai kelas menengah ke atas, Praktek-praktek korupsi semakin tak bisa dihindarkan dari kehidupan berbagai lapisan masyarakat kita hari ini. Kini korupsi sudah menyusupi berbagai lini seperti pemberitaan yang sudah banyak terungkap, praktek korupsi semakin membudaya di sektor pemerintahan seperti :DPR (baik pusat maupun daerah), Kejaksaan Agung, pejabat-pejabat daerah (Gubernur, walikota, bahkan kepala desa beserta perangkat-perangkatnya pun) kini telah banyak yang tertangkap tangan melakukan praktek-praktek korupsi yang banyak merugikan Negara. Bahkan para calon pimpinan daerah, calon legislative bahkan para bakal calon legislative pun juga tidak lepas indikasi melakukan praktek pelaksanaan korupsi. Ditambah pula sektor pendidikan kini juga banyak terindikasi melakukan praktek-praktek korupsi, dan masih banyak lagi. Bahkan kalau kita mau melihat lebih dekat ancaman untuk bisa terjangkit virus korupsi tanpa kita sadari berada sangat dekat dil ingkungan sekitar kita dan mungkin tak terkecuali kita pernah ataupun tidak sadar telah melakukan praktek-praktek yang mengarah ke praktek korupsi. Hal-hal kecil semisal datang tidak tepat waktu, menunda-nunda melakukan pekerjaan, hal ini juga berarti kita sudah mengkorupsi waktu, ataupun misalkan juga ketika kita mempunyai posisi penting disuatu lembaga tau perusahaan kita lebih mengutamakan saudara untuk bisa diterima bekerja diperusahaan tersebut walaupun saudara kita ternyata tidak mempunyai kualifikasi terhadap bidang tersebut. Kalau mau kita telaah ternyata gambaran hal-hal kecil seperti itu juga mempunyai kecenderungan mengarah kepada praktek-praktek korupsi. Sehingga perlu adanya suatu kajian yang mendalam mengapa praktek korupsi semakin tumbuh subur dan justru tidak menimbulkan efek jera pada pelakunya. Dan apa sebenarnya korupsi itu, apa saja penyebabnya, apa dampak yang bisa dirasakan, dan sebetulnya alternative solusi apa yang mampu kita tawarkan untuk memutus mata rantai akar dari permasalahan korupsi ini.
II. ISI
Korupsi banyak didefinisikan oleh para ahli, pakar, pemerhati, dalam setiap tulisan, artikel maupun buku yang mereka tulis. Definisi korupsi menurut Huntington (1968) adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi kepentingan pribadi. Disini bisa saya katakan bahwa sebenarnya korupsi adalah perbuatan yang dilakukan berlawanan dengan apa yang seharusnya dilakukan. Penyebab korupsi pun beragam, mulai dari sikap mental seseorang yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, perilaku konsumtif masyarakat, berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi, untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap, Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi serta kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan. Hal-hal inilah yang kemudian menyebabkan praktek-praktek korupsi menjadi semakin tumbuh subur berada di bumi bernama Indonesia. Korupsi yang telah merajalela tersebut mempunyai dampak yang merugikan dan merusak tatanan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara,Di samping kerugian material juga terjadi kerugian yang bersifat immaterial,yaitu citra dan martabat bangsa kita di dunia internasional. Predikat kita sebagai negara yang terkorup di kawasan Asia Tenggara merupakan citra yang sangat mamalukan. Tetapi anehnya para
pemimpin di negeri ini masih adem ayem, tebal muka dan tidak memiliki rasa malu sehingga membiarkan praktek korupsi semakin menjadi-jadi.
Memahami permasalahan korupsi dengan berbagai kompleksitas masalahnya maka peran kita hari ini adalah bagaimana kita semua mampu memberi sebuah tawaran alternative solusi terhadap permasalahan ini, hal-hal yang bisa untuk coba ditawarkan antara lain: menimbulkan kesadaran rakyat untuk ikut memikul tanggung jawab guna melakukan partisipasi politik dan kontrol sosial, dengan bersifat acuh tak acuh, Upaya peningkatan kesadaran aparatur negara, kalangan pemuda dan tokoh agam terhadap perubahan perilaku anti korupsi dapat dilakukan melalui berbagai cara atau forum, seperti penataran, seminar, lokakarya dan sebagainya. Melalui forum tersebut dapa disampaikan pesan-pesan pembangunan yang diharapkan dapat merubah perilaku ke arah antikorupsi dan malu melakukan korupsi. Satu-satunya cara menyelamatkan Indonesia dari tindak korupsi yakni membangun generasi baru yang bebas korupsi. Generasi baru ini benar-benar menghayati nilai-nilai Pancasila. “Pancasila merupakan ideologi yang menyerap berbagai pemikiran di dunia yang jelas-jelas menjauhkan tindak korupsi, dan lebih mengutamakan kepentingan rakyat dan hal yang tidak kalah pentingnya adalah bagaimana menumbuhkan “sense of belongingness” dikalangan pejabat dan pegawai, sehingga mereka merasa perusahaan tersebut adalah milik sendiri dan tidak perlu korupsi, dan selalu berusaha berbuat yang terbaik.

III. KESIMPULAN
Dari penjabaran diatas dapat disimpulkan bahwa korupsi adalah perbuatan yang dilakukan berlawanan dengan apa yang seharusnya dilakukan Penyebab terjadinya korupsi yaitu sikap mental seseorang yang ingin cepat kaya dengan cara yang tidak halal, perilaku konsumtif masyarakat, berbagai macam korupsi dianggap biasa, tidak dianggap bertentangan dengan moral, sehingga orang berlomba untuk korupsi, untuk menambah penghasilan yang kurang dari pejabat pemerintah dengan upeti atau suap, Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara menyebabkan terjadinya korupsi serta kurang sempurnanya peraturan perundang-undangan, dampak yang ditimbulkan secara umum yaitu kerugian materiil maupun immaterial
(1) merugikan keuangan negara, (2) menciptakan ekonomi biaya tinggi, (3) merendahkanmartabat manusia, bangsa dan negara, (4) menghambat pelaksanaan pembangunan, (5) menimbulkan kemiskinan, (6) merusak tatanan sosial, dan (7) melemahkan birokrasi pemerintah. Dan alternative solusi yang ditawarkan yaitu perlunya control social dari masyarakat, penanaman nilai-nilai luhur bangsa Indonesia sejak dini kepada generasi muda, menumbuhkan sense of belonging dikalangan pejabat atau pegawai.
IV. SARAN
Memberikan pendidikan antikorupsi kepada anak-anak Sekolah Dasar berupa penanaman nilai luhur berupa bersikap jujur, kerja keras, disiplin, berani, tanggung jawab, mandiri, sederhana, adil, dan peduli., memberikan tindakan repressif untuk para pelaku tindak korupsi, bagi pihak-pihak terkait menggalakkan program pembinaan untuk meningkatkan budaya malu dan meningkatkan kesadaran untuk berperilaku anti korupsi.

No comments:

Post a Comment

Tinggalkan jejak setelah berkunjung yaa ...